kode kode panjang URL GAMBAR

Miris !!!, 2 Pemdes di Situbondo Dilaporkan Lsm Teropong Ke Kejaksaan Negeri Situbondo

Media Teropong Timur
Oleh -
0


Situbondo,www.teropongtimur.co.id.

Seperti dilansir dan diberitakan sebelumnya, kembali LSM Teropong melaporkan Pemdes Tenggir, kecamatan Panji, Situbondo dan Pemdes Peleyan, kecamatan Kapongan, Situbondo ke Kejaksaan Negeri Situbondo terkait penyerapan dana ADD - DD tahun 2024.

Hasil investigasi LSM Teropong yang dipimpin oleh Wahyudi selaku sekjen pusat LSM Teropong ke beberapa titik sebagai sampel, ada dugaan indikasi Kades Tenggir dan Kades Peleyan, kecamatan Kapongan telah menyalah gunakan jabatan dan wewenang.

Selaku Pemerhati Kebijakan Publik dan Penerapan Hukum Wahyudi melaporkan 2 (dua) Pemdes ke kejaksaan Negeri Situbondo.

"Benar hari ini saya melaporkan Kades Tenggir, kecamatan Panji dan Kades Peleyan, kecamatan Kapongan atas adanya dugaan indikasi pelanggaran pengerjaan proyek infrastruktur, terkait isi dari pokok laporan saya percayakan kepada Kejaksaan Negeri Situbondo untuk menjadi bahan telaah dan ditindak lanjuti" ujar Wahyudi.


Pemdes Tenggir, kecamatan Panji dan Pemdes Peleyan, kecamatan Kapongan terkesan tidak bergeming meski sudah dilaporkan.


Dugaan-dugaan penyelewengan penyerapan anggaran ADD-DD tahun 2024 dan pada masa jabatan sebelumnya selama 2 (dua) kades ini wajib untuk diaudit dan diperiksa, karena sebagai indikator pada penyerapan tahun 2024 sudah diduga ada pelanggaran maka diduga pada tahun-tahun sebelumnya juga ada indikasi kesalahan dan penyelewengan oleh pemerintahan Desa Tenggir, Kecamatan dan Peleyan, Kecamatan Kapongan menurut pendapat aktivis LSM Teropong Wahyudi.

Pewarta : tim

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)