Situbondo,www.teropongtimur.co.id.
Adanya keluhan dan keberatan beberapa warga Situbondo terkait kenaikan penetapan NJOP PBB untuk tanah/bumi dan bangunan tahun 2024 yang dinilai warga sangat keberatan dan tidak relevan dengan situasi dan keadaan di lapangan, diduga kenaikannya bervariasi mencapai ada yang 800% dan 500% dan merasa keberatan.
Aktivis LSM Teropong selalu pemerhati dan kebijakan publik menyoal terbitnya Peraturan Bupati.Nomor 1 tahun 2024 tentang tata cara pemungutan pajak daerah yang dijadikan dasar penetapan NJOP PBB yang berdampak kepada proses peralihan hak jual beli, hibah, waris, lelang, perpanjangan SHGU.
Wahyudi menjelaskan kepada awak media "kami dari lembaga LSM Teropong dan media Teropong Timur News mendapat pengaduan dari beberapa warga Situbondo yang mengeluhkan perihal penetapan NJOP bumi dan bangunan yang terlalu fantastis dan mengagetkan warga, ada yang mencapai ratusan persen kenaikannya,
"Jelas warga Situbondo kaget dan sangat keberatan, seharusnya dilakukan edukasi kepada masyarakat se-kabupaten Situbondo dan tidak serta merta kebijakan seorang kepala daerah dikeluarkan berlaku absolut dan memberatkan WP/warga, kita harus profesional, akuntabel, valid data di lapangan dan diatas meja,"ungkap wahyudi
"Karena setelah hasil konfirmasi ke dinas Bapenda kabupaten Situbondo, pihak Pemkab Situbondo dalam menetapkan penetapan NJOP bumi dan bangunan per meter menggandeng salah satu lembaga independent dari Jember yang diduga hasilnya tidak valid, proporsional, tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
Maka dalam waktu dekat lembaga kami akan melayangkan surat keberatan dan minta dikaji ulang PerBup Nomor 1 tahun 2024 ke DPRD Situbondo dan Pj. Bupati Situbondo untuk mengevaluasi ulang, dikaji ulang, direvisi, ditinjau kembali agar penetapan pajak PBB tidak memberatkan warga kabupaten Situbondo, "Sambung wahyudi
Hery selaku staf Bapenda Situbondo saat dimintai keterangan menerangkan, "kami hanya selaku eksekutor dari PerBup Nomor 1 tahun 2024 mas, kalau warga atau WP keberatan bisa mengajukan keberatan namun menunggu selama 3 tahun sesuai Peraturan Menteri Keuangan, baru tahun 2024 pajak PBB NJOP nya naik semua mas".
Keluhan warga Situbondo ini harus menjadi atensi bagi para anggota DPRD Kabupaten Situbondo agar di masyarakat tidak menimbulkan kekecewaan, keberatan, keresahan yang membuat masyarakat yang akan melakukan peralihan hak merasa sangat terbebani.
Tujuan penetapan kenaikan NJOP PBB memang bertujuan meningkatkan income PAD namun harus difikirkan di sisi WP jangan sampai membebani dan memberatkan.
Pewarta : tim