Kurang Etisnya Kejaksaan Negeri Pamekasan menghadirkan Hendri Ferdian selaku pelapor terkait dugaan kasus korupsi Dana Desa T.A 2024 dan Kegiatan Kelompok Masyarakat (Pokmas) dana hibah Provinsi Jawa Timor T.A 2021/ 2022 yang diduga fiktif di Desa Ambat Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan
Kehadiran Hendri Ferdian, yang mana menurut Hendri pihak Kejaksa melalui Kasi Pidsus, (Bapak Munarwi) memanggil tidak melalui surat panggilan resmi, justu dihadirkan lewat chat di Watshaapnya
Kata Hendri, terkait laporan tersebut, pihak Kejaksaan menyuruh Hendri untuk melengkapi data datanya. "Jelas data tersebut menurut Hendri sudah lengkap dan otentik
Dan anehnya lagi, pihak Kejaksaan Negeri Pamekasan mengatakan sudah memangil oknum Kades Ambat (terlapor).
Disisi lain pihak Kejajsaan mengatakan. Untuk dugaan anggaran Dana Desa belum bisa diproses hukumnya, karena belum akhir tahun 2024 dan yang Pokmas T.A 2021/ 2022 Kepala Desa yang baru saat itu belum menjabat, "kata pihak Kejaksaan terhadap Hendri (Saiful).
