![]() |
Kantor Desa Kotakan yang diduga melakukan pungli dalam program PTSL 2024, Minggu (29/9/2024) |
Situbondo, 29 September 2024,
Hasil pulbaket, investigasi LSM Teropong dan media Teropong Timur News pada hari Sabtu, 28 September 2024 untuk dikonfirmasi kepada warga. Diperoleh informasi bahwa diduga panitia PTSL desa Kotakan, kecamatan Situbondo, Situbondo melakukan pungli kepada pemohon/warga yang ikut program kurang lebih 500 bidang yang ikut penyertifikatan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Dimana dugaan pungli biaya PTSL tahun 2024 desa Kotakan, kecamatan Situbondo ini diduga bukan "WACANA" namun diduga warga sudah ada yang bayar ke panitia PTSL berdasarkan keterangan pemohon/warga desa Kotakan.
Saat aktivis LSM Teropong dan awak media Teropong Timur News melakukan konfirmasi, klarifikasi kepada Kepala Desa Kotakan, Kepala Desa Kotakan, ternyata dia sedang memiliki acara kegiatan yang membuatnya tidak bisa memberikan tanggapan.
Sama halnya dengan ketua PTSL desa Kotakan yaitu Sekdes Kotakan, saat dihubungi juga tidak ada tanggapan yang merespon hak jawab dari ketua Panitia PTSL desa Kotakan tahun 2024.
Awak media Teropong Timur News juga sudah memberikan informasi adanya dugaan pungli yang seharusnya sesuai SKB 3 (tiga) menteri biaya PTSL untuk pulau Jawa sebesar 150 ribu rupiah, namun menurut penjelasan warga ada tambahan 100 ribu rupiah, pihak kantor Pertanahan/ATR/BPN Situbondo dalam tanggapannya dari salah seorang pejabat BPN Situbondo dalam pernyataannya perihal tambahan biaya tidak dibenarkan.
Atas temuan dugaan pungli dalam program PTSL tahun 2024 desa Kotakan, kecamatan Situbondo aktivis LSM Teropong akan melaporkan peristiwa tersebut ke APH.
Tuntutan aktivis LSM Teropong adalah agar diproses sesuai Hukum yang berlaku.
Pewarta : tim