"Opini;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah resmi di undangkan pada 25 April 2024. Beberapa perubahan dan terobosan penting dalam UU Desa, yang sempat viral adanya demonstrasi menuntut perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.
Salah satu poin penting dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun serta dapat menjabat paling 2 kali masa jabatan secara berturut-turut. Hal ini diharapkan dapat memberikan stabilitas kepemimpinan dan waktu yang lebih panjang bagi Kepala Desa untuk merumuskan dan melaksanakan program pembangunan desa yang berkelanjutan.
Kedua, UU 3 Tahun 2024 memberikan tunjangan purna tugas kepada kepala desa dan perangkat desa yang telah mengabdi selama minimal 20 tahun. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para aparatur desa dan memotivasi mereka untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat desa.
Ketiga, UU 3 Tahun 2024 juga mengatur tentang penguatan Dana Desa, dengan menaikkan alokasi Dana Desa menjadi 10% dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Revisi (DR) Pajak Penghasilan (PPh) Migas. Peningkatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas desa dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendorong pengembangan ekonomi desa.
Keempat, UU 3 Tahun 2024 menggedepankan pemberdayaan masyarakat desa. Nantinya, desa akan didorong untuk bisa mengelola sumber daya alam dan desanya secara mandiri. Selain itu, partisipasi masyarakat desa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa juga akan lebih ditingkatkan.
Problematika yang akan terjadi adalah, masa jabatan kekuasaan pejabat negara yang terlalu lama dapat menimbulkan sifat koruptif. Indonesia sudah membuktikan hal ini melalui periode sejarah Orde Baru. Sifat kekuasaan jika kalau sudah terlalu lama akan koruptif. Dalam konteks perpanjangan masa jabatan kades sesuai dengan UU 3 Tahun 2024, mempunyai bahaya yang sama yaitu menjadi raja yang bersifat tidak ingin dikontrol. Pada titik ini, pihak yang dirugikan adalah rakyat sendiri.
KPK mencatat ada lebih dari 600 kasus korupsi yang melibatkan aparatur desa sepanjang 2012-2021, menjerat sedikitnya 686 kepala desa. Kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mencatat, jumlah korupsi di sektor anggaran dana desa terus meningkat sejak tahun 2015, ketika program dana desa dimulai. Perpanjangan masa jabatan kepala desa berpotensi menyuburkan praktik korupsi
"Seseorang yang menjabat dan berkuasa terlalu lama, maka kekuasaan begitu terkonsolidasi sehingga mematikan fungsi-fungsi pengawasan dari pemerintah daerah serta masyarakat.
Problematika perpanjangan masa jabatan kepala desa juga akan membuat iklim demokrasi dan pemerintahan desa menjadi tidak sehat dan bahkan dapat menyuburkan oligarki di desa. Belum lagi ditambah fenomena dinasti yang juga muncul dalam pemilihan kepala desa. Akibatnya, potensi sebuah desa dipimpin oleh kelompok atau keluarga yang sama selama puluhan tahun semakin terbuka lebar.
Salah satu masalah mendasar di desa hari ini adalah minimnya keterlibatan masyarakat dalam pengambilan suatu keputusan yang berkaitan dengan pembangunan. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pembangunan oleh pemerintah desa disinyalir kerap melatarbelakangi praktik korupsi di sana.
Perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak sejalan dengan semangat reformasi 1998 dan amandemen UUD 1945 yang menekankan limitasi terhadap kekuasaan di cabang eksekutif. Salah satunya dengan memberikan batasan jelas terhadap periode maupun lama jabatan. Upaya untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa jelas bertentangan dengan semangat konstitusional tersebut. Tetapi semua sudah terjadi, Pemerintah dan DPR telah menyetujui.
Perpanjangan masa jabatan kepala desa akan membawa preseden buruk dan patut dicurigai sebagai pintu masuk perpanjangan masa jabatan presiden, kepala daerah, dan anggota legislatif. Jika usulan tersebut diakomodasi, bukan tidak mungkin selanjutnya masa jabatan hasil pemilu lain bisa diwacanakan untuk diperpanjang
Penulis :
Direktur Utama PT. TEROPONG POST JAYA
Pimred MEDIA TEROPONG TIMUR
Ketua umum LSM TEROPONG
H. NAWIRYANTO WINARNO, SE
"