kode kode panjang URL GAMBAR

Hingga Saat Ini PT. STP Belum Juga Nenyerahkan Shapefile *SHP* Ke Pemda Kapuas, Ada Apa Yaa.. ???

Media Teropong Timur
Oleh -
0


Kuala Kapuas www.mefiateropongtimut co.id.

Melalui beberapa perwakilan dari para ahli waris Temanggung Tewung yaitu Masyarakat Desa Hurung Tampang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas, mendatangi Kantor Bupati Kabupaten Kapuas untuk mempertegaskan dan mempertanyakan perihal Verifikasi lahan didesa Hurung Tampang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas yang mana beberapa waktu yang lalu terjun langsung ke lokasi masing-masing kedua belah pihak yang terkait kroscek di lapangan.
Namun sayangnya sampai sekarang belum ada juga jawaban dari pihak PT.STP melalui Pemda Kabupaten Kapuas provinsi Kalimantan Tengah. Jumat 6/9/2024

Suparman alias Onong selaku ahli waris dan sekaligus pemegang surat kuasa dari masyarakat Desa Hurung Tampang Kecamatan Kapuas Hulu bersama perwakilan masyarakat lain-nya yang ikut serta hadir mendatangi Kantor Bupati Kapuas untuk mempertanyakan hasil verifikasi lahan yang pernah dilakukan pihak Pemda melalui Teguh Setio Utomo, SP, MM, sebagai Ketua Tim verifikasi lahan penanganan konflik antara pihak PT.STP dan pihak ahli waris Tamanggung Tewung di Desa Hurung Tampang Kecamatan Kapuas hulu Kabupaten Kapuas provinsi Kalteng.

"Pasalnya sampai sekarang ini hasil verifikasi tersebut belum ada kejelasannya sama sekali di karenakan pihak PT.STP belum menyerahkan Shapefile (SHP) kepada pihak Pemda, hal ini memicu kekecewaan besar terhadap masyarakat Desa Hurung Tampang selaku ahli waris Tamanggung Tewung tersebut.

Waktu yang tepat dan baik sepertinya telah didapatkan dan dirasakan oleh warga Desa Hurung Tampang, karena mereka bisa langsung bertemu dengan sekda Kabupaten Kapuas, ( Drs. Septedy, M,Si ) dengan menyambut baik atas kedatangan warga Desa Hurung Tampang

Drs, Septedy mendengarkan satu persatu keluhan warga sekaligus ahli waris Tamanggung Tewung, perihal tentang hasil verifikasi lahan didesa tersebut sewaktu di laksanakan pada tanggal 26/7/2024 sampai sekarang ini belum ada jawabanya, padahal sudah sebulan lebih kami menunggu hasil tersebut. "Dari 
hasil verifikasi itu supaya kami tau siapa saja yang sudah menerima ganti rugi lahan ataupun yang belum menerima ganti rugi lahan tersebut sehingga permasalahan ini cepat selesai bagaimana pihak PT. STP dengan masyarakat Hurung Tampang kedepannya dan kesepakatannya bagaimana.” Ungkap masyarakat.

Kemudian Septedy memanggil ketua tim verifikasi untuk berkordinasi terkait yang sudah dikerjakan dan bergabung dalam pembahasan penyelesaian konflik ini di kantor Dekda Kapuas supaya tidak berkepanjangan, dan dari hasil pembahasan itu, Septedy menyampaikan kepada warga Hurung Tampang 
“beri kami kesempatan waktu untuk kordinasi dengan pihak PT.STP 5 hari kerja terhitung dari hari Senin sampai Jum’at jika pihak PT.STP tidak mau menyelesaikan konflik ini maka pihak PT.STP harus membuat surat pernyataan, supaya kami pemerintah bisa mengambil sikap,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Aliansyah salah satunya, dari pihak tokoh masyarakat dan salah satu ahli waris Tamanggung Tewung ketika diwawancarai awak media mengatakan,” saya sangat keberatan kepada pihak PT. STP sampai sekarang ini tidak ada tuntas - tuntasnya dalam penyelesaian masalah ini, jika masalah ini dibiarkan terus menerus, kami sebagai tokoh masyarakat dan sekaligus ahli waris akan menutup paksa kegiatan pertambangan yang di lakukan PT. STP didesa kami, "ungkap Aliyansah

"Kami akan lihat dalam waktu 5 hari kerja seperti kesepakatan pembicaraan kami dengan pihak sekda, jika tidak ada penyelesaian nya kami tokoh masyarakat sekaligus ahli waris akan menutup kegiatan pertambangan PT. STP. Kami akan Surati pihak-pihak terkait untuk melakukan penutupan pertambangan milik PT. STP sampai permasalahan konflik lahan antara selesai.” Tegas Aliansyah.

Kemudian Suparman alias Onong selaku pihak ahli waris dan pemegang surat kuasa ketika di wawancarai awak media menyampaikan,” pertemuan kali ini menurut saya baik, karena tadi kita sepakat bahwa pihak Sekda meminta waktu 5 hari kerja dari sekarang untuk segera menghubungi pihak PT. STP, Sekda mengaku belum pernah mendapat laporan terkait verifikasi lahan yang dilaksanakan pada tanggal 26/7/2024 di Desa Hurung Tampang sampai sekarang ini, 

Harapan saya pihak PT. STP segera menyelesaikan masalah ini secara propesional, bukan bisanya menambang saja tapi hak-hak masyarakat tidak diperhatikan.” pungkasnya 

Bay : Tedy

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)