Situbondo,www.mediateropongtimur.co.id.
Proyek-proyek infrastruktur di kabupaten Situbondo kembali disoal oleh aktivis LSM Teropong (Wahyudi-sekjen pusat LSM Teropong/pemerhati kebijakan publik & Hukum) ke Kejaksaan Negeri Situbondo dan Kejaksaan Tinggi Surabaya dengan tujuan untuk ditelaah, ditindak lanjuti, diproses sesuai Hukum yang berlaku terkait dugaan perbuatan melawan Hukum.
Senin, 12 Agustus 2024 sekjen pusat LSM Teropong mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Situbondo untuk melaporkan dugaan indikasi KKN, perbuatan melawan Hukum dalam proyek pemeliharaan jalan di kabupaten Situbondo.
"Hari ini saya mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Situbondo untuk menyerahkan laporan.ke pihak APH dalam hal ini kantor Kejaksaan Negeri Situbondo karena menurut saya ada dugaan perbuatan melawan Hukum dan dugaan terindikasi KKN, serta tembusan surat ke Kejaksaan Tinggi Surabaya, saya memohon kepada bapak Kajari Situbondo untuk menindak lanjuti laporan saya dan segera ditelaah, diproses sesuai Hukum yang berlaku" ujar Wahyudi aktivis LSM Teropong.
Kepada awak media, Wahyudi dan tim LSM Teropong akan terus menyoal, melaporkan adanya dugaan KKN, perbuatan melawan Hukum, terkait proyek-proyek yang bersumber dari APBN, APBD, APBDes.
Manfaat dari pembangunan infrastruktur sangat baik dirasakan masyarakat Situbondo, namun peran serta aktif masyarakat ikut mengawasi, menyoroti proyek-proyek yang dibiayai APBN, APBD, APBDes tetap harus dilakukan.
Pewarta : tim