kode kode panjang URL GAMBAR

Dirjen Ham: Penahanan Ijasah Oleh Perusahaan Perlu Regulasi Khusus

Media Teropong Timur
Oleh -
0


Jakarta,www.medisteropongtimur.co.id

Direktur Jenderal HAM, ( Dhahana Putra ) memandang penahanan ijazah tenaga kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) oleh perusahaan perlu mendapat perhatian serius. Pasalnya, meski telah menjadi praktik umum dalam dunia bisnis, Direktur Jenderal HAM menilai
penahanan ijazah berpotensi mencederai hak tenaga kerja.
“Kebijakan perusahaan untuk melakukan penahanan ijazah, jika kita perhatikan secara jeli membuat adanya potensi pembatasan hak mengembangkan diri bagi tenaga kerja untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik, "tutur Dhahana
Diakui Dhahana, memang baik dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
maupun peraturan teknis belum mengatur perihal penahanan ijazah. Sehingga perusahaan dapat berinisiatif untuk membuat kesepakatan demikian dalam merekrut tenaga kerja.

Dhahana menyimak masyarakat
kerap mengeluhkan persyaratan tersebut telah membatasi hak mereka untuk mendapat peluang yang lebih menjanjikan. Karena itu, Dhahana
melihat adanya urgensi untuk menyusun suatu regulasi guna mengisi kekosongan jukum ini

“Tentu kami meyakini perlu adanya kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai dampak
kebijakan perusahaan melakukan penahanan ijazah tidak hanya bagi karyawan namun juga perusahaan
sebagai pertimbangan dalam perumusan regulasi, ” jelasnya.

Kendati belum ada pengaturan mengenai penahanan ijazah, Dhahana menghimbau agar perusahaan dapat
menghargai atau menghormati hak asasi manusia yang dimiliki para tenaga kerja.

Termasuk, Direktur Jenderal HAM menggaris bawahi adalah hak mengembangkan diri yang berpotensi dibatasi dengan penahanan.

“Perusahaan mungkin perlu mempertimbangkan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999  memperkenankan setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat syarat ketenagakerjaan yang adil, ucap Dhahana
Terlebih, Direktur Jenderal HAM melanjutkan, pemerintah tengah melakukan pengarusutamaan bisnis dan HAM di tanah air. Pengarusutamaan bisnis dan HAM yang didorong melalui Strategi Nasional Bisnis dan HAM ini diharapkan mampu memberikan competitive advantage bagi perusahaan dalam persaingan
global mendatang.

Dhahana meyakini semakin membaiknya kesadaran pasar global terhadap hak asasi manusia akan
juga diikuti di tataran nasional ke depan. Sehingga perusahaan akan mengikuti perkembangan ini untuk bisa lebih adaptif dengan trend dan kompetitif di pasar.
"Karenanya, kebijakan perusahaan yang kiranya dipandang berpotensi mencederai hak asasi manusia baiknya dipertimbangkan matang-matang mitigasinya," pungkasnya.
(Nisa)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)