kode kode panjang URL GAMBAR

Masyarakat Badean Kompak Dukung Polisi Proses Dugaan Pungli Kades Nursamsi

Media Teropong Timur
Oleh -
0


Banyuwangi,www.mediateropongtimur.co.id


Kasus dugaan pungli program PTSL Desa Badean Kecamatan Blimbingsari berbuntut panjang, dari sepuluh saksi korban yang rencananya di mintai keterangan, baru lima saksi yang sudah di proses oleh penyidik tipikor Polresta Banyuwangi, mereka adalah korban pungli PTSL tahun 2018 Desa Badean Kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi provinsi Jawa Timur 2/7/2024.

Berawal dari laporan masyarakat pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut ,kepala Desa Badean Inisial N terseret dugaan pungli yang di laporkan oleh masyarakat .

Modus operandi yang di duga di lakukan oleh oknum Kepala Desa tersebut terkait biaya pembuatan sertifikat PTSL milik warga pemohon PTSL tahun 2018 inisial NW warga kampung Cinci .

Warga tersebut adalah rombongan dalam satu paket sebagai pemohon di atas lahan sertifikat induk nomer 00199 sisa yang luasnya 4050 M2 yang di mohonkan oleh 11 orang secara bersama sama dengan biaya 150 ribu rupiah .

Dalam prosesnya satu sertifikat milik NW di nyatakan oleh oknum Kades belum terbit ,sehingga pemohon tersebut protes kepada teman temanya ,sehingga ada kesempatan oknum kades melakukan modus pungli program PTSL .

Sertifikat yang belum terbit tersebut di target biaya 10 juta satu bulan bisa terbit ,ungkap N dan R saksi korban yang sudah di mintai keterangan oleh penyidik tipikor .

Untuk memenuhi hajat oknum kades tersebut 10 pemohon sepakat patungan atau urunan dan terkumpul uang sebanyak 8 juta rupiah ,satu orang 8 ratus ribu yang di koordinatori oleh R dan N sekaligus yang menyerahkan uang pungli tersebut kepada oknum Kades .

NW mengaku saat di periksa bahwa sertifikat miliknya di biayai 10 orang rombongan pemohon PTSL ,sedang saksi saksi yang lainya di depan penyidik semua memgaku telah mengeluarkan uang 8 ratus ribu rupiah untuk membantu biaya sertifikat PTSL milik NW.

Moh Anas selaku pelapor mengatakan oknum kades tersebut menarik biaya PTSL dua kali yang pertama sesuai SKB 3 Mentri dan yang kedua 8 ratus ribu rupiah sesuai keterangan lima orang saksi kunci dalam kasus ini .

Di samping itu pokmas PTSL yang di ketuai oleh Makbur ketua LPMD Desa Badean harus di panggil untuk menjelaskan 2760 bidang tahun 2018 sesuai data K 1 untuk kebutuhan apa saja dalam proses PTSL ,informasi yang berkembang tidak ada penyediaan patok sama sekali .

Biaya yang di tetapkan SKB 3 Mentri 150 ribu rupiah adalah biaya untuk penyediaan patok,satu materai dan biaya operasional lainya ,sedang dalam aturan pokmas PTSL kepala Desa dan perangkatnya tidak boleh cawe - cawe sedang pada kenyataanya SK pokmas PTSL Desa Badean 2017-2018 tidak terkonfirmasi di publik .

Selanjutnya Anas juga memaparkan oknum Kades inisial N berdalih tidak ada bukti kwitansi dan hal itu terkonfirmasi dari keterangan N saat di konfirmasi di rumahnya ,bahkan N sempat di panggil oleh oknum kades dan di gertak mana kwitansinya pungkas Anas  (red)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)