Banyuwangi,www.mediateropongtimur.co.id
Revitalisasi Pasar Kota Banyuwangi, menuai banyak perspektif di tengah masyarakat. Polarisasi menciptakan dikotomi antara kelompok mereka yang setuju dan tidak setuju, dengan berbagai sudut pandang penolakan yang dilontarkan dari penggerak aksi.
Menurut Andik Purnama, Pengamat Kebijakan Publik dan Pembangunan, Menyampaikan Kepada Media ini, "Mereka yang menolak, menganggap bahwa proyek revitalisasi kurang siapnya konsep dan perencanaan, pemborosan dana anggaran besar dengan proyek yang dianggap tujuannya akan bernasib sama "tidak berfungsi" dan "mangkrak" seperti gedung lainnya, sampai pada penyuaraan aksi dampak sosial menciptakan kerentanan kemiskinan/bangkrut dari masyarakat/pedagang pasar, ucapnya.
Lanjut Andik,"Anggaran dana yang begitu besar atas proyek pembangunan fisik dalam penataan pasar, selain tahap definisi yang terukur secara cermat dengan berbagai sudut dan kajian design perencanaan, juga dimulai dari kesiapan aspek pendataan, sosialisasi, mitigasi dampak sosial yang akan terjadi baik diawal relokasi, sampai beroperasi kembali pasar, akan menimbulkan beberapa dampak sosial dan bahkan sampai "kematian". Belum lagi fungsi dan tujuan pasar rakyat apakah akan tercapai, menjadi daya ungkit ekonomi sebagai simpul perdagangan suatu wilayah, yang dapat menarik perputaran antara penjual dan pembeli. Perlu kajian yang matang secara sosiologis, budaya, teknokkrasi maupun aspek yuridis dalam perencanaan dan aturan main, ujarnya, Kamis (6/06/2024).
"Bila dilihat dari konsep Design dan Perencanaan, penataan pasar juga tidak lepas dari aturan main terhadap regulasi dan aturan yang ada saat ini. Seperti halnya Regulasi KKPR, Aturan Persetujuan Bangunan Gedung/PBG mapun Sertifikat Layak Fungsi/SLF. Sekilas pada tampilan gambar, Garis Sempadan Bangunan/GSB tidak berubah/disesuaikan dengan peraturan yang ada (adanya panggaran). Fungsi pedestrian yang "botleneck" terhadap kapasitas layanan dan kelancaran arus, yang masih dibiarkan tanpa ada penegakan hukum. Bagaimana kedepan akan ada "jaminan" bahkan perspektif menjadi precedent buruk, kalau kalau hukum tidak "laku" bagi aparatur negara, sedangkan pada masyarakat harus taat tegas terhadap hukum, sedangkan pemerintah memberikan cara pelanggaran hukum apalagi dengan dana yang begitu besar dari rakyatnya," tegasnya.
Masih kata Andik,"Konsep teknokrasi dan sosiologis, yang tidak memenuhi kajian dengan kematangan perencanaan, tentunya, memberikan perspektif dan paradigma "traumatis" dalam pelaksanaan pembangunan fasilatas dan infrastruktur publik. Apalagi keterbukaan komunikasi dan keterlibatan peran civil society dikecilkan dan diabaikan. Konsep dasar saja sudah dilanggar, sangatlah mahfum kalau elemen dan penggiat peduli sosial, menghawatirkan atas tujuan revitalisasi menjadi tidak berhasil, ungkapnya.
Penggunaan dana, yang begitu besar, seharusnya semua aspek yang menjadi potensial effect/cacat dan diffect/rusak, dapat teratasi dengan baik. Analisa luasan pembangunan secara fisik menelean 3 juta per m2, dengan luasan 5000 m2, kurang lebih akan menelan biaya 15 Milayar, anggaplah 3 lantai, akan menelan anggaran 45 milyar. Persiapan dan penyusunan desing rencana 5 milyar, akan menelan biaya proyek senilai 50 Milyar. Sangat disayangkan dana yang begitu besar jika hal ini, akan gagal dan tidak berfungsi dengan baik dari sebuah proses revitalisasi Pasar Banyuwangi, ujarnya.
Pewarta: Abdul
Editir: Buwang Arifin
