kode kode panjang URL GAMBAR

Jurnalis Media Teropong Timur News Kembali Akan melaporkan Kades Jatisari ke Polres Situbondo

Media Teropong Timur
Oleh -
0



Situbondo,www.mediateropongtimur. co.id

Wartawan media Teropong Timur News biro Situbondo Wahyudi selaku sekjen pusat kembali akan melaporkan kades Jatisari (Rahyudi) ke Polres Situbondo dengan dugaan tindak pidana melanggar UU ITE dan UU Pers (Jumat, 7 Juni 2024).

Kepada awak media Wahyudi menjelaskan, "benar mas, saya akan melaporkan/mengadukan kembali kades Jatisari (Rahyudi) ke Polres Situbondo dengan dugaan tindak pidan melanggar UU ITE dan UU Pers di pasal 18a, saya bersama media kami merasa profesi wartawan diduga mengalami kriminalisasi dengan perkataan kades Jatisari (Rahyudi), dimana saya merasa dirugikan dan terancam oleh perkataan "matak e bellih'" maka saya akan kembali melaporkan/mengadukan ke Polres Situbondo disamping laporan/pengaduan yang sudah berjalan".

Ketika dikonfirmasi via WhatsApp ke pihak Polres Situbondo menjelaskan jika kades Jatisari (Rahyudi) tidak bisa menghadiri undangan Polres Sitibondo hari ini karena ada kegiatan.

Bentuk kecintaan sebagai jurnalis , seorang Wahyudi menginginkan agar semua pejabat, APH kedepannya untuk terjalin kemitraan dengan para wartawan, LSM dimanapun berada demi terciptanya kondusifitas.

Pewarta : tim
Editor: Buwang Arifin

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)