OPINI - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri menegaskan larangan bagi kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 adalah sebagai berikut:
Pasal (1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
- membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun;
- menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin;
- melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
- menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e;
- menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;
- merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri; dan
- meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
Pasal 77 Ayat (1)
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf c dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Dalam Surat Pernyataan Bakal Calon Bupati yang tertuang pada Form KPU Model BB12.KWK, menyatakan dengan sebenarnya bahwa “Bersedia berhenti dari jabatan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan calon”
Dalam pernyataan tersebut jelas, bahwa untuk menjadi bakal calon Bupati saja sudah dilarang menjabat sebagai Pengurus Badan Usaha Milik Negara/Daerah
Perda Nomor 1 Tahun Tahun 2017 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan terbatas Bondowoso Gemilang, pada Pasal 15
Dalam posisi Bupati Bondowoso sebagai Komisaris PT. Bogem, berarti Bupati telah mengangkat, melantik dan membuat keputusan untuk diri Bupati Sendiri.
Kemudian, di dalam penjelasan pasal 4 UU 31/1999 dijelaskan sebagai berikut:
“Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut".
“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.”
Kemudian, merujuk pada pasal 2 UU 31/1999 serta penjelasannya, antara lain diketahui bahwa unsur dapat merugikan negara dalam tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. Dengan demikian, suatu perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara sudah dapat dikategorikan sebagai korupsi.
Dalam hal, Kabag Hukum Pemda Bondowoso, menyatakan bahwa “saat ini Bupati sudah mengundurkan diri dari Komisaris PT. Bogem dan juga pengembalian honor dari posisinya sebagai Komisaris PT. Bogem yang jelas-jelas jabatan tersebut telah melanggar ketentuan.
Sehingga pengunduran diri dan pengembalian honor sebagai komisaris itu tidak menghapus tindak pidana.
Jadi, memang terdapat relevansi antara pengembalian honor yang diperoleh secara ilegal oleh Bupati sebagai itikat baik. Di satu sisi, pengembalian uang honor yang diperoleh secara ilegal dapat menjadi alasan bagi penegak hukum untuk mengurangi pidana bagi si pelaku, tapi tidak menghapuskan pidananya. Demikian menurut peraturan perundang-undangan dan praktek atau kebiasaan yang berlaku.
Oleh : H. Nawiryanto Winarno, SE
