Bondowoso,www.mediateropongtimur.co.id
Pemerintah Desa Jeruk Sok-Sok, Kecamatan Binakal, Kabupaten Bondowoso, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2022–2029. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Jeruk Sok-Sok.
Perubahan RPJMDes dinilai perlu segera dilaksanakan oleh Pemerintah Desa sebagai tindak lanjut atas penambahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Penyesuaian tersebut menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk menyelaraskan kembali arah dan target pembangunan desa dalam beberapa tahun ke depan.
Dalam pelaksanaan pembangunan, Pemerintah Desa juga perlu menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) sebagai landasan hukum pelaksanaan berbagai program pembangunan dan kegiatan desa.
Musyawarah desa tersebut dihadiri unsur Muspika Kecamatan Binakal, Camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tenaga kesehatan, jajaran Pemerintah Desa Jeruk Sok-Sok, Ketua dan anggota BPD, serta kader dan perwakilan perempuan. (09/09/2026 )
Kepala Desa Jeruk Sok-Sok, Fawaid Ali, menyampaikan bahwa pemerintah desa membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan usulan pembangunan.
“Kami dengan terbuka menerima aspirasi dan usulan masyarakat, dengan mengutamakan ranking prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat,” kata Fawaid Ali.
Menurutnya, penyusunan perubahan RPJMDes harus mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat sekaligus menentukan skala prioritas pembangunan yang dapat dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan dan kondisi desa.
Sementara itu, Camat Binakal menegaskan pentingnya seluruh pihak memahami tahapan pelaksanaan pembangunan, mulai dari perencanaan hingga pelaporan dan pertanggungjawaban pada akhir masa pembangunan.
" Kita dapat melaksanakan semua kegiatan pembangunan di desa karena semua ada aturan pelaksana ada regulasi semua sudah di atur kita tinggal memenuhi ketentuan tersebut itu yang perlu di perhatikan yang akhirnya sampai pada tahap laporan pertanggungjawaban
Saran camat Binakal Ivan Arifandi .
Pemahaman terhadap tahapan tersebut diperlukan agar setiap program pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Melalui Musdes ini, Pemerintah Desa Jeruk Sok-Sok berharap perubahan RPJMDes Tahun 2022–2029 dapat menjadi pedoman pembangunan desa yang lebih terarah, partisipatif, dan sesuai dengan kebutuhan serta aspirasi masyarakat.
( Buhari)

