kode kode panjang URL GAMBAR

Dilaporkan Bukan Berarti Terbukti Bersalah. Joko Hariyanto, S.H: Penangkapan Adalah Bagian dari Proses Hukum, Bukan Akhir Menjadi Tersangka

Media Teropong Timur
Oleh -
0


Banyuwangi,www.mediateropongtimur.co.id

Kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang menyeret seorang guru ngaji di Banyuwangi, Ketua Umum DPP Pegasus Patalala, Joko Hariyanto, S.H., selaku kuasa pendampingan mengingatkan masyarakat agar tidak tergesa-gesa memberikan vonis sosial terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa (1/9/2026), menyikapi masih adanya kecenderungan di tengah masyarakat yang menganggap seseorang telah pasti bersalah hanya karena telah dipanggil, diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka, atau bahkan diproses secara hukum.

Menurut Joko Hariyanto, S.H, penangkapan bukanlah suatu putusan pengadilan, merupakan salah satu tindakan dalam proses penegakan hukum yang harus dilakukan berdasarkan bukti bukti kuat sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Jangan sampai seseorang yang di duga bersalah kemudian langsung disebut sebagai tersangka, semua harus dilakukan dengan pembuktian yang kuat, jelas, dan terbukti akan kesalahannya” tegas Joko Hariyanto.

Joko menjelaskan, apakah terlapor benar terbukti melakukan tindak pidada sebagaimana dilaporkan pihak korban, sementara bukti bukti kuat belum memenui syarat, yang bisa menentukan tindak pinana terlapor adalah putusan pengadilan. Karena
itu, masyarakat diminta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta tidak membangun opini seolah-olah seseorang telah pasti bersalah sebelum proses hukum memberikan kepastian.

Joko mengingatkan,
Saya tidak membatasi dan melarang publikasi sepanjang dilakukan konfirmasi dan klarifikasi sebelum menjadikan suatu narasi yang benar, berimbang dan akurat. Karena, yang dianggap seseorang bersalah masih punya hak untuk menjawab

Lebih lanjut, apabila seseorang atau pihak yang berkepentingan menilai adanya persoalan terkait penetapan tersangka, hukum menyediakan mekanisme yang dapat ditempuh untuk menguji sah atau tidaknya melalui praperadilan. Menurutnya
mekanisme hukum tersebut merupakan bagian dari prinsip due process of law, sehingga setiap tindakan aparat penegak hukum tetap dapat diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Joko Hariyanto S.H berharap:

Jangan menyelesaikan masalah dengan tekanan massa, opini liar, atau penghakiman di ruang publik terhadap seorang yang sedang menjalani proses hukum. Masyarakat dapat
menjadi bagian dari penegakan hukum yang sehat dengan menghormati proses hukum

(Red)




Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)