kode kode panjang URL GAMBAR

Implementasi Wajib Sertifikat Produk Halal, "Suprapto". Pelaku Usaha Makanan dan Minuman di Banyuwangi Dihimbau Segera Urus Sertifikat Halal

Media Teropong Timur
Oleh -
0



Banyuwangi,www.mediateropongtimur.co.id

Pelaku usaha makanan dan minuman di wilayah Banyuwangi diimbau segera mengurus sertifikasi halal bagi produk usahanya. Hal ini seiring penerapan kebijakan nasional dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang mewajibkan produk makanan dan minuman bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2026 di seluruh Indonesia.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari implementasi jaminan produk halal yang berlaku secara nasional. Seluruh pelaku usaha, termasuk UMKM di daerah, didorong untuk menyesuaikan usahanya agar memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.


Sebagai mana disampaikan Petugas Pendamping Proses Produk Halal [ P3H ] Suprapto bahwa pelaku usaha di Banyuwangi dapat memanfaatkan layanan pendampingan untuk mempermudah proses pengajuan sertifikasi halal.
program ini berlaku nasional, namun pelaku usaha di Banyuwangi kami dorong mulai mempersiapkan dari sekarang. Pendampingan tersedia agar proses pengurusan dokumen, pendaftaran, dan verifikasi berjalan lebih mudah," jelas Suprapto

Masih Suprapto, Usaha yang termasuk dalam ketentuan ini meliputi berbagai sektor pangan, seperti usaha rumahan, katering, warung makan, jajanan tradisional, makanan olahan, produk kemasan, serta minuman siap
kosumsi. Selain memenuhi kewajiban regulasi, sertifikat halal juga menjadi nilai tambah usaha karena meningkatkan kepercayaan konsumen. Produk bersertifikat halal dinilai lebih memiliki daya saing dalam pemasaran, baik di tingkat lokal maupun nasional.


Pendampingan ini diharapkan dapat membantu pelaku UMKM Banyuwangi memahami proses sertifikasi halal lebih awal, sehingga seluruh produk yang dipasarkan telah memenuhi ketentuan saat implementasi nasional diberlakukan," harap Suprapto


Pendaftaran Sertifikat Halal melalui Petugas P3H. dengan persyaratan sebagai berikut:

-NIB [ Nomor Induk Berusaha ]

-KTP Pemilik Usaha

-Nama dan jenis produk yang diajukan

- Daftar bahan baku dan bahan tambahan

-Proses pembuatan produk [alur produk ]

-Foto produk dan jemadan

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendampingan sertifikasi halal, pelaku
usaha dapat menghubungi petugas
P3H, atau kontak watshAAp 082131793859 [ Suprapto ]



editor: Buwang Arifin
Mediateropongtimur.co.id
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)