kode kode panjang URL GAMBAR

Eksekusi Tanah dan Bangunan: Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi. "Donny Osmond, S.H". Penyerahan Obyek Eksekusi Sepakat Secara Sukarela Oleh Termohon Eksekusi

Media Teropong Timur
Oleh -


Banyuwangi,www.mediateropingtimur.co.id

Melalui keputusan Pengadilan Negeri Banyuwangi, para penggugat Konvensi ( para pemohon Eksekusi ) yang didampingi Kuasa Hukum para pemohon Eksekusi, Donny Osmond, S.H, dan Tituk Megasari, S.H, pada hari ini Kamis 3 Juli 2025 telah sukses melaksanakan Eksekusi atas tanah dan bangunan yang berlokasi di Desa Gentengkulon Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi


Donny Osmond, S.H, dan Tituk Megasari, S.H yang beralamatkan kantor di jalan Karimun Nomor 72, RT 005. RW 004 Manggisan, Kelurahan Lateng Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi selalu Kuasa Hukum para penggugat Konvensi ( para pemohon Eksekusi ) atas nama Mansur dkk, alamat Dusun Krajan RT 002 RW 005, Desa Genteng Wetan Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi sukses melaksanakan Eksekusi berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Nomor 9/Pdt.Eks/2025/PN Byw.
Nomor 166/Pdt G/2023/PN Byw
Jo Nomor 449/PDT/2024/PT SBY.
Jo Nomor 404 K/Pdt/2025


Dalam Eksekusi itu, Donny Osmond, S.H selaku Kuasa Hukum para pemohon Eksekusi menyatakan.

"Sesuai putusan pengadilan Negeri Banyuwangi sebagai mana disebut diatas, termohon Eksekusi supaya secara sukarela melaksanakan isi putusan tersebut untuk mengisongkan "ungkapnya

"Menyerahkan obyek sengketa berupa sebagian tanah sertifikat hak milik Nomor 3644 tahun 2007 di Desa Gentengkulon dengan luas 760 M2 atas nama Maskur HS dkk, yang diatasnya berdiri bangunan ukuran -+ 9 M x 7 M dengan batas batas:
-Barat: Rumah milik penggugat
-Utara: Rumah toko milik penggugat
-Timur: Warung Pak Maksum
-Selatan: Jalan Raya, "sambung Donny Osmond

*Lebih jauh ditanyakan terkait pembongkaran obyek Eksekusi*


"Donny Osmond S.H mengatakan bahwa, sesuai pernyataan tertulis, termohon eksekusi menyerahkan sepenuhnya kepada pihak para pemohon Eksekusi untuk melakukan-nya, "mengeksekusi' dan pihak termohon Eksekusi juga menyatakan bersedia untuk dilakukan pembongkaran terhadap obyek Eksekusi tersebut, "ungkap Donny

*Terkait berita acara penyerahan Obyek Eksekusi secara sukarela*

Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Donny Osmond, S.H.menyatakan. Berita acara penyerahan Obyek Eksekusi secara sukarela resmi di tandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, Dr.I Gede Yuliartha, S H., M.H., Plh, Panitera dan para pemohon Eksekusi., termohon Eksekusi I. II dan Kuasa Hukum termohon Eksekusi, yang disaksikan oleh Ketut Suarsa, S.H., M.H., Plh, Panitera Muda Perdata PN Banyuwangi. Slamet Ridwan, S.E, S.H. M.Hum. dan Arifi Haiani Pratiwi, Klerek-Analusis perkara peradilan pada PN Banyuwangi


Dirilis mediateropongtimur.co.id
Editor: Buwang Arifin
Tags: