SITUBONDO - Atas viralnya pemberitaan terkait aktivitas di RT 30 dusun cangkring, desa Kotakan, kecamatan Situbondo, Situbondo menarik perhatian Wahyudi selaku sekjen DPP LSM Teropong.
Adanya pemberitaan dari media online yang memberitakan aktivitas RT 30 desa Kotakan dibawah kepemimpinan ketua RT 30, Pak Cicin, sudah mengarah kepada adanya dugaan penyalahgunaan profesi jurnalis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang harus menyertai diantaranya: 5W + 1 H, adanya konfirmasi, klarifikasi, independen, netral. Kode etik jurnalis yang seharusnya dijunjung tinggi ini sudah berkurang.
"Saya sudah japri teman-teman media yang getol dan aktif memberitakan kegiatan aktivitas RT 30 desa Kotakan, kecamatan Situbondo, baik yang memberitakan tentang dugaan bobroknya management RT 30, keseharian di lingkungan RT 30, ada yang memberitakan hak jawab itu adalah dinamika dalam sebuah pemberitaan menyangkut subyek dan obyek pemberitaan. Namun saya menyesalkan jika ada pemberitaan yang menyeret nama LSM kami yang intinya tidak tahu menahu tentang kegiatan keseharian di RT 30, lalu muncul dugaan penggiringan opini "LSM yang memback up/membackingi RT.30 desa Kotakan, kecamatan Situbondo."
"Salah alamat ini, saya pastikan akan berkoordinasi dengan ketum kami untuk melaporkan media ini ke dewan Pers dan APH dalam waktu dekat, saya punya bukti jika jurnalis tersebut meminta uang kepada Bu RT 30 desa Kotakan senilai kurang lebih 100 ribu rupiah dengan memakai nomor rekening orang lain. Awal sudah saya sampaikan sebagai rekan media LSM, untuk saling menjaga kondusifitas kabupaten Situbondo yang kita cintai bersama. Saya tegaskan LSM Teropong, Media Teropong Timur News tidak pernah memback up dan jadi backingan RT 30 desa Kotakan, cuma kebetulan saja, ketua RT 30 desa Kotakan adalah anggota LSM, media kami. Jadi kami akan menempuh jalur Hukum, pelaporan ke dewan Pers agar pemberitaan ini jelas, klarifikasi dan tidak ada dugaan menggiring opini" jelas Wahyudi selaku sekjen DPP LSM Teropong.
Pihak kepengurusan LSM Teropong menduga pemberitaan salah satu media itu mengaitkan pemberitaan media Teropong Timur News yang didalamnya ada stetmen ketum LSM Teropong H. Nawiryanto Winarno, SE menyikapi adanya pemberitaan RT.30 desa Kotakan.
Pewarta : Tim Teropong Timur News.