Kamis, 1 Mei 2025,
Situbondo - LSM Teropong kembali menyoroti dugaan adanya usaha Wi-Fi kabel ilegal di beberapa desa di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Desa-desa yang diduga menjadi lokasi usaha ilegal tersebut antara lain Mlandingan Wetan, Mlandingan Kulon, Selomukti, dan Trebungan.
Menurut informasi yang diterima LSM Teropong dari warga, beberapa orang yang tergabung dalam sebuah "Paguyuban" telah lama melakukan usaha Wi-Fi kabel ilegal. Dugaan pelanggaran ini termasuk tidak memiliki izin usaha dan melanggar Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 12, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 dan 3 tahun 2021.
Wahyudi, Sekjen DPP LSM Pusat, dan Dicky Edwin, Korlap, menyatakan bahwa mereka akan segera melaporkan kasus ini ke Polda Jatim Surabaya dan Polres Situbondo.
"Kami akan meminta pihak Kominfo dan lembaga terkait untuk menindak tegas dan memproses secara hukum," tegas mereka.
Saat dikonfirmasi via telepon, salah seorang pelaku usaha RT/RW net mengaku bahwa izin usaha masih dalam proses pengurusan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa usaha Wi-Fi kabel telah berjalan lama dengan menggunakan router atau alat penguat sinyal.
LSM Teropong berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam usaha ilegal ini dapat diproses secara hukum.
Pewarta: Tim Teropong Timur News