POLSEK SITUBONDO KOTA
Kepada Yth: Kapolres Situbondo
Dari: Kapolsek Situbondo Kota
Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh,
"Penemuan Mayat di pemukiman rumah warga Jln. Wijaya Kusuma Gg. 05 RT 03 RW 04 Lingk. Krajan Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo"
A. LAPORAN
Pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 20.45 WIB di pemukiman rumah warga Jln. Wijaya Kusuma Gg. 05 RT 03 RW 04 Lingk. Krajan Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo telah menerima informasi adanya penemuan mayat.
B. IDENTITAS KORBAN :
MISBANDI, Laki-laki, 60 Tahun, alamat Jln. Wijaya Kusuma Gg. 05 RT 03 RW 04 Lingk. Krajan Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo.
C. SAKSI-SAKSI :
1. BUYADI, LK, 61 Th, Alamat Jln. Wijaya Kusuma Gg. 05 RT 03 RW 04 Lingk. Krajan Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo.
2. SUWARTO, LK, 38 Th, Alamat Jln. Wijaya Kusuma Gg. 05 RT 05 RW 04 Lingk. Krajan Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo.
1. Pada hari Jumat Tanggal 24 Januari 2025 kira-kira pukul 19.00 WIB, Saksi BUYADI mencium bau bangkai menyengat kira-kira 2 hari lamanya, namun bau bangkai tersebut semakin bau dan diduga berasal dari rumah korban.
2. Saksi BUYADI mencari seseorang lainnya untuk di ajak ke rumah korban dan bertemu dengan Saksi SUWARTO dan secara singkat menceritakan serta Saksi BUYADI mengajak SUWARTO untuk mengecek ke rumah Korban.
3. Saat Saksi mengetuk pintu rumah Korban sembari memanggil tidak ada jawaban dan Saksi BUYADI menyuruh Saksi SUWARTO untuk melihat dari jendela.
4. Benar ternyata Saksi SUWARTO melihat mayat korban yang sudah mengeluarkan belatung serta bau menyengat.
5. Saksi BUYADI mendobrak pintu rumah dan kemudian menginformasikan kejadian tersebut kepada RT setempat.
6. Kemudian setelah berhasil di evakuasi mayat dibawa ke RSUD untuk dilakukan pemeriksaan luar atau Visum.
E. Dari hasil pemeriksaan pihak RSUD atau Visum Luar pada mayat korban sebagai berikut:
1. Mayat menggunakan jaket hodie warna abu-abu dengan tulisan detroid dan Celana Jeans warna hitam tidak menggunakan celana dalam.
2. Dilihat dari usia belatung mayat tersebut meninggal sekira 3 s/d 4 hari dengan panjang belatung 2 s/d 3 cm.
3. Pada Tangan kiri di jari manis terdapat cincin batu akik.
4. TB 165 Cm.
5. Rambut pendek kira-kira 2 Cm dan beruban.
6. Anggota tubuh gerak bagian atas dinyatakan aman.
7. Anggota tubuh gerak bagian bawah dinyatakan aman.
8. Tidak ada luka terbuka.
9. Tidak ada luka lebam.
10. Tidak ada indikasi kekerasan pada mayat.
F. Dari keterangan keluarga korban bahwa Korban mengidap penyakit sesak nafas dan karena tidak ada biaya untuk berobat maka tidak dilakukan pengobatan.
G. Petugas yang mendatangi TKP:
1. Kapolsek Situbondo Kota, Iptu Harnowo.
2. Tim inavis Satreskrim Polres Situbondo.
3. Kanit Reskrim Polsek Situbondo Kota.
4. Kanit Intel Polsek Situbondo.
5. Petugas Piket Polsek Situbondo Kota.
6. Piket Reskrim Polres Situbondo.
H. Tindakan yang dilakukan :
1. Mendatangi TKP
2. Evakuasi korban
3. Pemeriksaaan luar korban
4. Menyerahkan korban kepada keluarga
5. Melaporkan kepada pimpinan
I. Dari hasil pemeriksaan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada korban dan keluarga korban menerima kematian korban serta telah membuat surat pernyataan.
J. Pada saat proses evakuasi, pemeriksaan atau visum luar sampai saat ini situasi aman dan terkendali, namun apabila apa perkembangan akan dilaporkan kepada pimpinan pada kesempatan pertama.
Pewarta : Wahyu & tim

.jpeg)