kode kode panjang URL GAMBAR

Klarifikasi Penahanan PIP, Guru SLBN Sengonagung Secara Diam Diam Atas Perintah Kepala Sekolah

Media Teropong Timur
Oleh -
0


Pasuruan,mediateropongtimur.co.id

Pada saat awak media Beserta
team melakukan klarifikasi terkait Berita adanya penahanan uang PIP di sekolah Luar biasa negeri (SLBN) yang beralamat di Desa sengonagung kecamatan Purwosari kabupaten Pasuruan senin 30/12/2024 pukul 10:00wib.

Saat awak media beserta team me klarifikasi terkait Penahanan
PIP milik Siswa di Ruangan Kepala Sekolah M. Fauzan,
Operator PIP Bu Ani, Ketua Komite SLBN, Dan juga 5 Dewan Guru.

Awak media bersama team saat klarifikasi tersebut ada salah satu oknum guru yang tidak diketahui Namanya malah melakukan perekaman video di hpnya tanpa ijin dan konfirmasi dahulu dengan beralasan saya merekam atas perintah
Oknum Kepala Sekolah M Fauzan SPd, M, MPd.

Pada klarifikasi terkait penahanan PIP yang dilakukan
oknum guru tersebut malah bikin ramai karena Si Oknum Guru tersebut melakukan perekaman dan video tanpa konfirmasi pada awak media dan tim terlebih dahulu.

Dari pengakuan Oknum guru tersebut ,”Saya hanya disuruh oleh Kepala Sekolah M Fauzan, sekali lagi saya mohon maaf atas apa yang sudah saya lakukan ini”, jelasnya.

Merekam video tanpa izin bisa dipidana jika melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Merekam video tanpa izin bisa dipidana jika, Berkaitan dengan perbuatan kesusilaan, mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik

Selain itu, merekam orang lain tanpa izin juga melanggar privasi seseorang. Hak privasi merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh UUD 1945.

Jika merasa keberatan, Anda bisa melaporkan video yang dibuat secara diam-diam. Laporan juga bisa dibuat jika terdapat dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, pengancaman, penyebaran berita palsu, SARA, kesusilaan, dan tindakan melanggar hukum lainnya.

Tindakan merekam orang lain tanpa izin juga dapat mengganggu hubungan sosial dan profesional Orang yang merasa privasinya dilanggar dapat merasa marah, cemas, atau tidak nyaman.

Pewarta Chan

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)