Pasuruan,www.mediateropongtimur.conid
Proses hukum terkait kasus pengeroyokan anak di Dusun Krangking krajan, Desa Dukuhsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan oleh tetangga Desanya sudah mulai berjalan.
Pada hari ini Penyidik memanggil dua korban YG (18 tahun) dan FR (17 tahun) serta dua orang saksi Al (18 tahun) TR ( 42 tahun ) untuk diperiksa lebih lanjut, dalam pengembangan kasus pengeroyokan yang terjadi di Sukorejo tersebut.
Kedua korban dan saksi diperiksa langsung oleh Penyidik Unit 1 Pidana Umum Sat Reskrim Polres Pasuruan. Jum.at, (10/01/2025).
Menurut keterangan Penyidik Unit 1 Pidum Femas menyampaikan, kedua korban dan dua orang saksi sudah menjelaskan secara detail terkait kejadian tersebut.
Kedua korban dan dua orang saksi sudah menjelaskan kronologi kejadian secara gamblang bahkan bukti-bukti seperti balok kayu, pancing, kaca cendela yang pecah sudah ada di kantor Polres Pasuruan," ucapnya.
Selanjutnya, Andreas Wuisan dari LBH Mukti Padjajaran, selaku kuasa hukum dari korban menjelaskan, pemeriksaan terhadap dua kliennya Dan Dua Saksi berjalan dengan lancar.
Dalam pemeriksaan tersebut berjalan cukup lancar dan keterangan korban dan saksi memang benar benar dikeroyok dan sebenarnya korban ada lima orang tapi yang satu waktu dipukul menghindar jadi ngak kena dan menjadi saksi saja, jadi untuk korban berjumlah empat orang," ungkapnya.
Perkara pengeroyokan tersebut, ini sudah jelas banget dan tetap ditindak-lanjuti, oleh Pihak kepolisian dan kami akan mengawall terus kasus ini sampai selesai, tegasnya
Pewarta team