kode kode panjang URL GAMBAR

Kurang Maksimalnya Pelayanan PUSTU Sumber Kencono Menjadi Sorotan Publik

Media Teropong Timur
Oleh -
0


Banyuwangi,www.mediateropongtimur.co.id.

Seperti yang kita ketahui bahwa Pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Aturan pelaksana tersebut, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Artinya Pemerintah menyediakan Fasilitas Kesehatan demi masyarakat dan hal ini menjadi suatu keharusan bagi Pemerintah untuk melaksanakan kewajiban sesuai dengan Tupoksi masing masing. 

Pengesahan aturan pelaksana Undang Undang Kesehatan ini menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia, akan tetapi sayang sekali untuk Fasilitas kesehatan yang ada di PUSTU Sumber Kencono, tepatnya di Jalan Hasanudin Nomor 86 Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi yang di duga telah melanggar ketentuan tersebut sehingga secara jelas juga di duga telah melanggar UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik yang bertujuan untuk terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan 
publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintah
dan korporasi yang baik. 


Hal ini di jelaskan H. Nawiryanto Winarno, SE, selaku Ketua Umum Lsm Teropong sekagus Pimpinan Redaksi PT. Teropong Post Jaya Media Cetak dan Online Tetopong Timur News yang selalu menyimak tentang langkah Para pegawai PUSTU dan juga para penyelenggara Negara disetiap lembaga masing masing

Selanjutnya dikatakan. Hal ini harus segera dibenahi oleh para Petinggi Kabupaten, dalam hal ini pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang mengharuskan Para pegawai di daerahnya melayani masyarakat dengan baik, tidak hanya asal asalan sehingga membuat semua pekerjaan yang sudah menjadi tanggung jawabnya terbengkalai
 
Pernyataan keras disampaikan H. Nawiryanto, di sebabkan karena pelayanan PUSTU Sumber Kencono tersebut sangat tidak rasionil. Pasalnya, beberapa narasumber dalam hal ini masyarakat yang akan menjadi calon pasien ketika mendatangi lokasi fasilitas kesehatan tersebut tidak terlayani dengan baik, misalkan PUSTU di buka pada jam sangat siang, kemudian jam 10.00 WIB sudah tidak ada orang atau pegawai sama sekali, secara otomatis hal ini menjadi pertanyaan bagi siapapun saja yang datang untuk berobat

"Akankah hal ini akan di biarkan terus  ?", Ujarnya, 

Ditambahkannya, apabila ini akan berlanjut dan tetap seperti yang sudah di tulis kali ini secara otomatis PUSTU akan lebih terkenal dengan kelalaiannya dalam bertugas dan juga Pemkab Banyuwangi yang kurang memperhatikan para pegawainya di bawah untuk bertugas dengan baik. 

Lsm Teropong di bawah kepemimpinan H. Nawiryanto, SE akan segera meramaikan hal tersebut agar bisa dijadikan sebagai pelajaran yang sangat berharga bagi para penyelenggara negara yang tentunya sudah paham akan aturan yang berlaku, akan tetapi tidak mengindahkan segala sesuatunya sehingga berakibat fatal bagi masyarakat dan semuanya. 


Tim Redaksi: H. Nawiryanto
Editor: Buwang Arifin
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)