BONDOWOSO – Tim Investigasi LSM Teropong meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi untuk segera mengusut tuntas Dugaan pungutan liar (Pungli) di SMKN I Wongsorejo dan segera menetapkan tersangka kepada pelaku.
Tim Investigasi LSM Teropong menyoroti soal dugaan pungli di SMKN I Wongsorejo sudah sangat meresahkan dan merugikan wali murid.
Banyaknya temuan di lapangan, bukti setor kepada Bank Perkereditan Siswa SMKN Wongsorejo. Intinya masih banyak ditemukan dugaan pungutan dengan dalih sumbangan sekolah.
Tim Investigasi LSM Teropong, mendesak dan menuntut pihak Kejaksaan Banyuwangi segera menetapkan tersangka dugaan pungli sekolah di SMKN 1 Wongsorejo. Jika tuntutan ini tidak direspon maka Tim Investigasi LSM Teropong akan melayangkan surat ke Jamwas Kejagung RI.
Senada Ketua Umum LSM Teropong, H. Nawiryanto Winarno, SE., saat dikonfirmasi membenarkan akan mengawal laporan tersebut.
“Sebagai Ketua Umum LSM Teropong, saya hanya bisa memberikan support kepada teman-teman Tim Investigasi LSM Teropong yang telah melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pungli di SMKN I Wongsorejo. Tim Investigasi memiliki hak untuk membuktikan bahwa temuan dilapangan adalah fakta yang tidak terbantahkan”, jelas Nawiryanto.
Pungli di sekolah merupakan perbuatan yang meresahkan masyarakat, waktunya untuk menghilangkan budaya pungli sekolah dan penjarakan pelaku pungli, pungkas Nawiryanto. (Tim)